Beranda Peristiwa Sebanyak 68 Warga Desa Padasuka, Kecamatan Warunggunung, Ikut Sidang Isbat Nikah

Sebanyak 68 Warga Desa Padasuka, Kecamatan Warunggunung, Ikut Sidang Isbat Nikah

Warga saat melakukan isbat nikah di Desa Padasuka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten,
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

LEBAK – Upaya dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas Hukum perkawinan, Pengadilan Agama, Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama menggelar isbat nikah di Desa Padasuka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (29/10/2024).

Dalam pelaksanaan isbat nikah tersebut ada sebanyak 68 warga dari 3 desa di Kecamatan Warunggunung yakni warga Desa Padasuka, Desa Sukajaya dan Salaraja mengikuti Isbat Nikah dengan khusuk.

Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Nur Chotimah mengatakan, sidang isbat nikah ini dilaksanakan bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan legalitas hukum dalam pernikahan.

“Program ini dapat membantu masyarakat mendapatkan dokumen dari pengadilan agama sebagai penetapan. Karena sebelumnya ke 68 warga belum mendapatkan legalitas hukum karena pernikahan yang dilakukan mereka dilakukan secara siri maupun faktor usia,” kata Nur Chotimah.

Ia mengungkapkan, setelah ditetapkannya dokumen buku nikah, dokumen kependudukan berupa kartu keluarga dari Disdukcapil bisa segera didapatkan oleh mereka, karena untuk mengurus berbagai administrasi itu diperlukan buku nikah.

“Artinya, buku nikah ini menjadi salah satunya syarat penting untuk mengurus administrasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, isbat nikah yang digelar di Kecamatan Warunggunung, bukan yang pertama kali dilakukan, tapi ini yang kedua kalinya. Sebelumnya pernah digelar di Desa Jagabaya dengan jumlah warga yang mengikuti sebanyak 30 warga.

“Jadi total semua warga yang mengikuti Isbat nikah di Kecamatan Warunggunung ini berjumlah 98 warga,” imbuhnya.

Sementara itu, Ade Awaludin, salah seorang peserta isbat nikah sangat senang bisa melakukan isba nikah yang digelar oleh Pengadilan Agama dan KUA setempat. Karena dengan melakukan isbat nikah ini dirinya bisa memiliki buku nikah sebagai legalitas hukum dari negara atas perkawinannya.

Baca Juga :  Pelaku Penusuk Menko Polhukam Wiranto Berbekal Belati dan Gunting

“Saya sangat senang bisa mengikuti Isbat nikah, berkat program sidang isbat saya dan istri bisa mendapatkan buku nikah. Karena dengan buku nikah ini bisa membantu dalam membuat sejumlah administrasi, salah satunya dokumen kependudukan,” ucap Ade. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News