Beranda Pemilu 2024 Sebanyak 42.588 APK Langgar Aturan, Paling Banyak di Tangsel

Sebanyak 42.588 APK Langgar Aturan, Paling Banyak di Tangsel

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal memantau penertiban APK pinggir Jalan Sudirman, Ciceri. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mencatat hingga 9 Januari 2024 terdapat 42.588 alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang dinilai melanggar aturan karena dipasang di lokasi yang tidak boleh dipasang seperti di pohon dan jalur protokol. Dari total APK yang melanggar aturan, paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Adapun rincian APK yang melanggar di delapan kabupaten/kota sebagai berikut, Kota Tangsel sebanyak 10.238, lalu Kabupaten Serang sebanyak 7.709, kemudian Pandeglang 7.900.

Selanjutnya Kabupaten Tangerang sebanyak 7.263, Kabupaten Lebak 7.202, Kota Cilegon 2.634, Kota Tangerang 5.472 dan Kota Serang 1.879.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan kemungkinan jumlah APK yang melanggar akan terus bertambah. Hal iti seiring dilakukannya penertiban APK secara serentak oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota serra Satpol PP.

“Kemungkinan bertambah. Hari ini kita coba menertibkan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan sama sekali terkait dengan pelanggaran-pelanggaran APK,” kata Ali, Rabu (10/1/2024).

Ali mengaku, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap. “Selain hari ini kita juga akan melakukan penertiban secara bertahap,” katanya.

Sebelumnya, Ali juga mengatakan, pihaknya memberikan atensi pada APK yang terpasang di pohon.

“Yang paling kami memberikan atensi adalah soal APK yang terpasang di pohon. Dipaku sedemikian rupa, padahal di dalam PKPU 15 itu ada ketentuan nya. APK itu tidak boleh dipasang di taman, dan dipaku di pepohonan,” kata Ali disela pertiban APK.

Bahkan, Ali juga langsung turun tangan mencopot APK yang terpasang di salah satu pohon di sepanjang Jalan Sudirman.

“Nah ini kami betul-betul atensi, kami cabut dan kami turut serta di dalam pelaksanaan eksekusi itu,” tegasnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News