Beranda Pemerintahan SE Walikota Cilegon Kaitan Efisiensi Belanja APBD Disoal OPD, Ditolak DPRD

SE Walikota Cilegon Kaitan Efisiensi Belanja APBD Disoal OPD, Ditolak DPRD

Ilustrasi efisiensi belanja APBD. (BantenNews.co.id)

CILEGON – Surat Edaran (SE) Walikota Cilegon, Helldy Agustian bernomor : 900/396/Bappeda tentang Kebijakan Efisiensi Belanja Pada APBD Tahun 2023 tertanggal 16 Februari 2023 disoal oleh internal pemerintahan daerah itu sendiri lantaran dipandang telah menimbulkan tanda tanya sejumlah pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut salah seorang pejabat OPD yang menolak disebutkan identitasnya, dalih adanya defisit anggaran sekira Rp100,52 miliar pada APBD tahun 2023 ini dirasakan tidak cukup dijadikan alasan untuk mengambil langkah efisiensi belanja.

“Kok bisa aturan dibuat di pertengahan triwulan pertama, sementara DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) itu kan prosesnya setelah KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) kemudian RKA (Rencana Kerja dan Anggaran), tidak ujug-ujug jadi DPA. Tapi kenapa di perjalanan ada surat alasan efisiensi anggaran, kan tidak masuk akal,” ujar sumber ini kepada BantenNews.co.id, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, bila surat edaran tersebut menjadi hal yang wajib dipedomani setiap OPD, tak ayal kemampuan serapan anggaran di DPA sebaliknya akan menambah bengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun ini. “Dan pastinya juga akan sangat mengganggu serapan anggaran, juga kinerja pegawai,” terangnya.

Dalam surat edaran itu memuat sejumlah rumusan kebijakan untuk pelaksanaan efisiensi belanja APBD. Di antaranya yakni optimalisasi pemanfaatan ruang rapat atau aula milik Pemkot Cilegon untuk pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan, hingga tidak diperkenankan kegiatan sejenis itu dilakukan di luar daerah. Kegiatan kunjungan kerja, studi banding dan sejenisnya dapat dilakukan sesuai dengan Perwal nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas dan mendapakan persetujuan dari Sekretaris Daerah dengan melampirkan daftar peserta pendamping kegiatan dimaksud.

“Inilah kesalahan eksekutif, yakni TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) karena mereka tidak menjalankan kesepakatan hasil KUA-PPAS yang sudah disepakati dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cilegon. Dan pada saat pembahasan APBD 2023, mereka pun langsung merasionalisasikan anggaran pendapatan, belanja dan SiLPA yang direncanakan pun meleset akibat tidak adanya kontrol keuangan oleh TAPD, sedangkan kita di DPRD sudah mengingatkan pada mereka,” ungkap Anggota Banggar DPRD Cilegon, Rahmatulloh.

Menurut Rahmatulloh, kebijakan efisiensi belanja terhadap seluruh OPD tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan yang dilakukan oleh oleh kepala daerah.

“Surat edaran untuk efisiensi belanja, sementara mereka nyatanya masih melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, padahal pemerintah kota yang lain menolak untuk pergi. Kami menolak edaran tersebut jika TAPD tidak menyampaikannya terlebih dahulu dengan Banggar DPRD Cilegon. Ini penting, supaya kami tahu kebijakan dan kebobrokan apa yang terjadi sehingga meleset dari rencana. Seharusnya kasih contoh yang baik terhadap aparatur jika ingin melaksanakan efisiensi belanja, dan tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Di tempat terpisah Ketua TAPD Pemkot Cilegon, Maman Mauludin tidak menampik adanya SE yang sudah dilayangkan kepada seluruh OPD.

“Ngga apa-apalah, itu sifatnya hanya imbauan saja, karena ini kan merupakan hasil dari rapat kerja di awal. Kalau memang keberatan, nanti dibicarakan, karena finalnya nanti di OPD, mana yang akan diefisiensikan. Kalau memang DPRD ngundang, nanti akan saya jelaskan,” kata Sekretaris Daerah Kota Cilegon ini.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News