CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 445 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Penerbitan SE tersebut sebagai tindaklanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/933/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Diketahui, dalam SE tersebut terdapat sejumlah item yang terkena kebijakan efisiensi, salah satunya pengurangan belanja perjalanan dinas pada perangkat daerah se-Kota Cilegon sebesar 70 persen, kecuali Sekretariat DPRD sebesar 50 persen.
Disinggung terkait hal tersebut, Robinsar membenarkan pihaknya menerbitkan SE tersebut sebagai tindak lanjut dari Inpres dan SE Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi anggaran.
“Jadi, itu kan Inpres dari Presiden dalam rangka efisiensi. Cilegon juga kan kondisinya tahu sendiri lah, selain efisiensi kita juga harus bayar utang,” katanya saat dikonfirmasi di Aula Setda Kota Cilegon, Kamis (20/3/2025).
Menurut Robinsar, pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 70 persen bagi perangkat daerah se-Kota Cilegon itu merupakan salah satu dampak dari kondisi keuangan daerah di pemerintahan sebelumnya.
“Kalau normatifnya, kalau tanpa hutang, ya, mungkin 50 persen. Tapi, karena ada hutang jadi lebih tuh,” ucapnya.
Robinsar menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran pada sejumlah sektor itu dilakukan semata-mata untuk dialihkan kepada Program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Jadi intinya, efisiensi itu baik dalam rangka pengalokasian atau relokasi anggaran terhadap program-program yang lebih dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd