Beranda Pendidikan SDN Petir 1 Disegel Orang yang Ngaku Ahli Waris Lahan

SDN Petir 1 Disegel Orang yang Ngaku Ahli Waris Lahan

Tumpukan batu menghalangi gerbang SDN Petir 1 Kabupaten Serang. (IST)

KAB. SERANG – SDN  Petir 1 di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, disegel oleh orang yang mengaku ahli waris lahan sekolah. Penyegelan dilakukan dengan menurunkan batu tepat di depan depan gerbang masuk SD tersebut. Penutupan gerbang sekolah dengan batu ini sempat mengganggu aktivitas sekolah. Guru dan murid terganggu saat hendak keluar masuk area sekolah.

Kepala SDN 1 Petir Ahri mengatakan, orang yang mengaku ahli waris menurunkan batu tepat di depan gerbang sekolah pada Rabu (23/10/1014) pukul 19.30 WIB.

“Sangat terganggu, karena di samping guru dan siswa, sekolah anak terganggu,” kata Ahri saat ditemui wartawan, Kamis (24/10/2024).

Katanya, secara psikologis, baik guru dan murid sangat terganggu dengan aksi penurunan batu ini. Beberapa waktu sebelumnya, orang yang mengaku ahli waris juga membuat plang penyegelan.

“Plang dicabut satpol PP, atas arahan kabag hukum,” jelasnya.

Ahri menambahkan, penyegelan oleh ahli waris ini membuat marah masyarakat dan para alumni hingga permah dilakukan mediasi di Polsek Petir. Masyarakat meminta agar orang yang mengaku ahli waris menghormati proses hukum karena saat ini persoalan gugatan SD masih berproses di pengadilan.

“Mudah-mudahan cepat selesai, semoga berpihak khususnya untuk SDN Petir 1,” katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dindikbud Kabupaten Serang Eeng Kosasih membenarkan bahwa yang menyegel SDN Petir 1adalah orang yang mengaku ahli waris. Penyegelan ini juga membuat warga Petir geram dan meminta agar batu diangkut kembali.

“Pagi ini kita telusuri ternyata sejak semalam ada alumni SDN 1 petir yang berkumpul di Polsek beserta yang mengaku ahli waris dan dia bertanggung jawab atas turunnya batu di gerbang, kemudian dimediasi dan disepakati pada saat malam itu bahwa batu akan kemudian diambil lagi oleh yang mengaku ahli waris,” kata Eeng.

Orang yang mengaku ahli waris itu juga saat ini melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Prosesnya masih berlangsung dan diminta agar mereka menghormati proses pengadilan.

“Sudah berproses di pengadilan ini sudah masuk 6 kali persidangan tunggu saja, kan prosesnya panjang, kalau sudah inkrah putusan siapa yang menang kita harus terima,” paparnya.

Aksi penyegelan ini katanya adalah tindakan provokatif. Menurutnya, penyegelan dengan menurunkan batu di gerbang sekolah mengganggu proses kegiatan belajar mengajar dan dan bisa memancing kemarahan masyarakat maupun alumni sekolah.

“Ini memancing kemarahan alumni dan masyarakat,” jelasnya.

(Ink/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News