SERANG – SDN Kuranji di Jalan Empat Lima, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, tiba-tiba disegel oleh sekelompok warga yang diduga ahli waris pada Jumat (25/8/2023). Hal itu terlihat pada spanduk yang terpampang di gerbang sekolah tersebut.
Spanduk mencolok tersebut tak hanya berfungsi sebagai penyegel, namun berisi pernyataan kontroversial: “Harta Ini Milik Ahmad Bin H Samin, Ahli Waris yang Sah”. Dengan tindakan tersebut, para siswa, guru, dan orang tua siswa di SDN Kuranji dibuat resah dan bingung akan nasib sekolah tersebut.
Usai menerima laporan bahwa SDN Kuranji disegel, Pemkot Serang yang terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, BPKAD Kota Serang, Satpol PP Kota Serang langsung turun ke lapangan.
Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus Suherman mengatakan, SDN Kuranji diklaim oleh salah satu ahli waris bahwa tanahnya belum terjadi penjualan.
Sementara dibagikan aset Pemkot Serang juga memiliki dokumen bahwa tanah SDN Kuranji sudah dijual dari pemilik tanah kepada kepala desa. Kepala desa menghibahkan tanah tersebut untuk SDN.
“Itu dokumennya ada di bagian aset, dan itu terjadinya pada tahun 1977 untuk keterangan jualnya. Hibah tanahnya tahun 1984,” ujarnya.
Bila memiliki dasar berupa dokumen, Tubagus Suherman mempersilakan penggugat untuk menempuh sesuai jalur hukum.
“Kalaupun mereka mungkin punya dasar, punya dokumen ya silakan saja. Negara kita negara hukum. Silakan saja diproses secara perdata dan kami taat hukum. Karena kami juga di bagian aset sudah ada dokumennya. Nguji dokumen itu kan adanya di pengadilan,” ucapnya.
Mengenai proses kegiatan belajar mengajar (KBM) SDN Kuranji, Tubagus Suherman memastikan tetap berjalan.
“Selama aset ini masih tercatat sebagai aset Pemkot Serang, KBM tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak boleh ada yang mengklaim secara individu bahwa ini milik kami, bahwa ini milik saya. Tidak bisa. Ketentuannya harus ada inkrah dari pengadilan dulu baru kami mengakui itu,” jelasnya.
Menurutnya, spanduk berisi penyegelan yang dipasang oleh ahli waris terpaksa harus dicopot, dan dipindahkan oleh Dindikbud Kota Serang, untuk menghindari keresahan para siswa, para guru dan orang tua siswa.
“Spanduk kita pindahkan di dalam sekolah, supaya menghindari keresahan siswa yang terganggu baik secara KBM, maupun secara psikisnya, dan guru-guru juga resah,” ujarnya.
“Untuk menghindari itu kalau nanti sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan siapa yang dibenarkan oleh pengadilan, kita terima setelah ada kekuatan hukum,” imbuhnya.
Tubagus Suherman memprediksi permasalahan aset SDN Kuranji Pemkot Serang dengan penggugat masih dimungkinkan ada perdamaian.
“Kalau sekarang ini sebetulnya masih ada mungkin perdamaian, atau mungkin mediasi, atau jika mediasi tidak ketemu kata sepakat diteruskan sidang perdatanya,” katanya.
Tubagus Suherman mengaku pihaknya tidak tahu detail soal pemasangan spanduk berisi penyegelan SDN Kuranji.
“Tidak tahu. Guru-guru sendiri tidak ada yang tahu spanduk itu dipasangnya jam berapa, apakah malam hari, karena tiba-tiba pagi hari ada spanduk itu. Penjaganya sendiri tidak tahu. Apalagi izin kepada kami masang spanduk. Tidak ada izinnya,” ujarnya. (Dhe/Red)