Beranda Hukum Sawer Biduan Pakai Dana Desa, Mantan Kades Lontar Terancam 20 Tahun Penjara

Sawer Biduan Pakai Dana Desa, Mantan Kades Lontar Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Kades Lontar Alani Bin Bakrudin.
Mantan Kades Lontar Alani Bin Bakrudin.

SERANG- Jaksa Penuntup Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut terdakwa Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Tirtayasa yang terjerat kasus korupsi dana desa dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Aklani didakwa menyelewengkan dana 5 proyek fisik hingga diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes. Bahkan dana bantuan dari Pemprov untuk penyelenggaraan kegiatan Desa Siaga Kesehatan saat Pandemi Covid-19 tidak terlaksana sebab dana sebesar Rp50 juta tidak ia salurkan.

Duit desa malah ia gunakan untuk hiburan malam dan sawer biduan bersama para staf dan perangkat desa. “Waktu hiburan mah gampang ditelponya, sekarang mah udah pada nggak angkat telpon,” ujar Aklani di sela persidangan.

Perbuatan terdakwa Alani Bin Bakrudin diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat ulah Aklani, berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang kerugian negara ditaksir mencapai Rp988 juta.

Diketahui juga bahwa Aklani menggunakan uang hasil korupsinyauntuk bersenang-senang bersama wanita di tempat hiburan malam. Dana desa tersebut dihamburkan-hamburkan untuk keperluan pribadi ketika masih menjabat sebagai Kades. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News