SERANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten Aklani mengaku jika dana korupsinya ia pakai untuk karokean dan berfoya-foya di tempat hiburan malam. Dia terkenal royal membagikan duit desa untuk biduan yang hilir mudik dalam pangkuan.
Hal itu terungkap, dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa sebesar Rp988 Juta dari total anggaran tahun 2020 desa Lontar sebesar Rp2 milliar. Rinciannya meliputi dana pekerjaan fisik sebesar Rp300 juta, lalu kegiatan pemberdayaan masyarakat yang tidak terlaksanan Rp46 juta, kemudian dana tanggap darurat Covid-19 dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp50 Juta, tunjangan staff desa Rp27 juta, kwitansi pembayaran fiktif Rp47 juta, pajak yang belum disetorkan Rp8 juta serta selisih saldo kas desa tahun 2020 sebesar Rp462 juta.
Ketika Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra bertanya kepada terdakwa Aklani, ia menjawab bahwa dana desa itu ia gunakan karaoke dan berfoya-foya bersama staf pengurus desa serta tim suksesnya. “Selain itu dipakai apalagi,” tanya hakim.
Kepada hakim, Aklani menjawab, “kalo nggak karokean cepet tua Pak Hakim,” jawab Aklani yang kemudian disambung gelak tawa oleh seluruh peserta sidang.
Akibat perbuatannya, Aklani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Mg-Audindra)