SERANG – Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Tahun 2005-2010 Andi Soko Setiabudi yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex membatalkan pengajuan banding atas vonis pidananya.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya Robie Pelita Jaya. Pencabutan tersebut dikarenakan Andi yang berubah pikiran serta telah berdiskusi dengan keluarga.
“Banyak pertimbangan sudah dibicarakan dengan keluarga juga mungkin setelah diskusi dengan keluarga diputuskan gajadi banding minta dicabut waktu itu,” kata Robie kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Selain itu ada rencana pihak Andi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hal tersebut juga jadi pertimbangan untuk tidak jadi mengajukan banding. “Pertimbangannya pengajuan PK juga,” lanjut Robie.
Dengan batalnya Andi Soko Setiabudi mengajukan banding otomatis hanya Andi dan M Reza terdakwa kasus korupsi KS yang tidak mengajukan Banding. Sedangkan terdakwa lainnya Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo dan Fazwar Bujang masih tetap mengajukan banding.
Sebelumnya majelis Hakim yang diketuai oleh Nelson Angkat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada lima terdakwa dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari kejaksaan Agung.
Dalam tuntutannya Andi Soko dituntut 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan. Sedangkan Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo dan M Reza dituntut 6 tahun dan denda Rp 850 juta subsider 5 bulan. Sedangkan Fazwar dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan.
Menurut Hakim kelimanya terbukti bersalah dalam kasus pembangunan pabrik Blast Furnace Complex dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mg-Audindra)