Beranda Politik Satu Paslon Jalur Independen Diwajibkan Daftar Ulang ke KPU Pandeglang

Satu Paslon Jalur Independen Diwajibkan Daftar Ulang ke KPU Pandeglang

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mewajibkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan yakni Aap Aptadi-Nurul Qomar melakukan pendaftaran ulang ke KPU Pandeglang. Hal itu lantaran Nurul Qomar dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan tes kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis dari RSUD Provinsi Banten yang disampaikan melalui Berita Acara (BA) ke KPU Pandeglang, Nurul Qomar dianggap tidak mampu secara jasmani dan harus dilakukan pergantian.

Berdasarkan hasil itu, KPU Pandeglang memberikan kesempatan pada Aap Aptadi untuk melakukan pergantian calon wakil bupati yang akan menemaninya pada Pilkada nanti.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, dengan adanya 1 orang yang TMS maka KPU Pandeglang membuka kembali pendaftaran pasangan calon dari tanggal 6-8 September 2024.

“Dari hasil kesimpulan yang di keluarkan tim medis ada 1 pasangan yang dianggap tidak memenuhi syarat. Yang TMS dari jalur perseorangan atas nama Aap Aptadi-Nurul Qomar, kemudian pak Nurul Qomar itu dianggap tidak mampu secara jasmani,” kata Restu, Jumat (6/9/2024).

Kata Restu, pendaftaran kembali Paslon sudah sesuai dengan PKPU nomor 8 pasal 126 tentang pergantian yang dianggap tidak mampu secara jasmani atau TMS. Infomasi tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing perwakilan pasangan calon.

“Kami mengagendakan Berita Acara (BA) hasil pemeriksaan yang tentunya sudah dilaksanakan oleh tim medis RSUD Banten. Penyerahan ini sudah kami sampaikan ke teman-teman penghubung baik itu dari perseorangan maupun partai, hari ini sudah ada 4 tim penghubung yang sudah menerima BA hasil pemeriksaan,” terangnya.

Ia menjelaskan, untuk pendaftaran kembali tidak ada bedanya dengan pendaftaran dengan pendaftaran awal naik dari administrasi atau syarat-syarat calon.

“Di tahapan pergantian pada tanggal 6-8 September 2024, kami akan koordinasi dengan tim penghubung terutama yang dianggap TMS untuk mempersiapkan pendaftaran kembali ke KPU Pandeglang. Kalau untuk nama pengganti makanya kami konsultasikan dengan tim penghubung tapi yang penting di tahapan pendaftarannya nanti dokumennya itu sudah harus lengkap,” jelasnya.

Namun pada saat ditanya penyakit apa yang menyebabkan Nurul Qomar dianggap tidak layak, Restu mengaku tidak bisa menginformasikan lantaran hal itu termasuk Infomasi yang dikecualikan. “Kriteria sakitnya ini masuk di undang-undang keterbukaan publik yang dikecualikan jadi kami hanya bisa menyampaikan yang tertuang di BA, intinya tidak mampu secara jasmani,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News