CILEGON – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi mengungkapkan bahwa hingga batas waktu akhir penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Cilegon pada Pemilu Serentak 2024, satu partai politik (parpol) dinyatakan tidak mampu melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, hal itu secara otomatis telah menggugurkan kesempatan kontestasi parpol tersebut pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang di Kota Cilegon.
“Sampai pukul 23.59 WIB tadi malam (Minggu, 14/5/2023), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak mampu melengkapi berkas yang dipersyaratkan. Pengurus PKN sempat datang ke KPU, akhirnya berkasnya dikembalikan. Tapi mereka bisa menerima, dan kita sudah serahkan berita acara yang menyatakan bahwa berkas tidak lengkap dan tidak bisa diterima,” ujar Irfan kepada BantenNews.co.id, Senin (15/5/2023).
Dijelaskan Irfan, 17 parpol lain yang telah menyerahkan berkas dinyatakan sudah melengkapi berkas yang dipersyaratkan sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota maupun Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Memang disayangkan, padahal sebelumnya kita secara intens sudah sering berkoordinasi dengan pengurus dari 18 parpol baik itu dalam momen pertemuan langsung, by phone maupun WA Grup, dan telah menyatakan siap mendaftarkan diri,” jelasnya.
(dev/red)