Beranda Hukum Satu Lagi Kades di Carita Ditahan Polisi Diduga Kasus Mafia Tanah

Satu Lagi Kades di Carita Ditahan Polisi Diduga Kasus Mafia Tanah

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Setelah US (65) Kepala Desa Carita, Kecamatan Carita ditahan Polda Banten terkait kasus mafia tanah, kini Kepala Desa Pejamben, Kecamatan Carita berinisial J juga ditahan oleh polisi atas dugaan kasus mafia tanah.

Penahanan J dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang sekitar seminggu lalu dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi membenarkan terkait penahanan Kades Pejamben. Menurutnya, saat ini kades teraebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Pandeglang.

“Masih pemeriksaan, belum final,” singkat Kasat Reskrim Polres Pandeglang saat dihubungi BantenNews.co.id, Kamis (23/6/2022).

Menanggapi penahanan Kades Pejamben, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengamini bahwa ada 2 Kepala Desa di Kecamatan Carita yang ditahan oleh kepolisian terkait kasus mafia tanah. Kedua Kades tersebut yakni Kades Carita US yang ditahan oleh Polda Banten dan Kades Pejamben yang ditahan oleh Polres Pandeglang.

“Selain Kades Carita ada satu desa lagi yang Kadesnya ditahan oleh pihak kepolisian Polres Pandeglang itu Desa Penjaben Kecamatan Carita. Kasusnya hampir sama dengan Desa Carita, ini sedang kami coba pilah-pilah dulu,” jelas Doni.

Menurut Doni, kasus yang dialami oleh Kades Pejamben lebih berat dibandingkan dengan kasus yang menimpa Kades Carita. Sebab kata Doni, Kades Pejamben diduga melakukan penggelapan tanah di dua wilayah berbeda yakni di Teluk- Labuan dan di Kecamatan Sumur.

“Karena kasusnya juga lebih berat, kalau saya melihat ini lebih berat. Kasus yang bersangkutan karena dia katanya menggelapkan tanah di Teluk, satu lagi di Sumur seluas 60 hektar katanya seperti itu. Saya belum bisa memastikan seperti apa nanti hasil penyelidikan,” ungkapnya.

Doni memastikan bahwa kasus yang menimpa Kades Pejamben dilakukan sebelum dia menjabat sebagai Kades. Meski demikian, Doni mengaku saat ini jabatan Kades sudah diamanatkan pada Sekretaris Desa untuk menjadi Pelaksana Harian selama yang bersangkutan masih ditahan polisi.

“Tetapi memang kasusnya ini sebelum dia menjabat sebagai Kepala Desa. Pada saat ini ditahan, otomatis pemerintah akan mandek. Makanya segera mungkin kita menunjuk Plh untuk menjalankan tugas-tugas sementara,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News