KAB. SERANG – Dalam mewujudkan impian negara yakni membentuk satu data kependudukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengundang Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dalam Kegiatan Sosialisasi Satu Data Kependudukan Kabupaten Serang yang dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama di Aula Tb Suwandi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Kamis (8/4/2021).
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut di antaranya adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya satu data kependudukan untuk rencana pembangunan di Kabupaten Serang, sebagai acuan untuk para OPD di Kabupaten Serang dalam mewujudkan program kegiatan serta tercapainya kesepakatan bersama dalam penggunaan data kependudukan dengan dilanjutkan penandatanganan kerja sama antara Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Serang dengan para kepala OPD Kabupaten Serang.
Kegiatan Sosialisasi Satu Data Kependudukan Kabupaten Serang tersebut juga dihadiri oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, para Pejabat Eselon II dan Eselon III di Pemerintahan Kabupaten Serang, serta BPS Kabupaten Serang.
Terkait membentuk satu data kependudukan, Zudan mengatakan tradisi satu data di Indonesia merupakan hal yang baru. Dengan dibentuknya satu data kependudukan maka juga dapat memudahkan penegakan hukum serta pencegahan tindak kriminal.
“Di Indonesia, tradisi satu data merupakan hal yang baru. Baru dibentuk dengan Perpres 39 Tahun 2019, jadi baru 2 tahun yang lalu. Kita selama ini banyak sekali bersliweran data, padahal di setiap negara itu ada yang namanya wali data,” ujar Zudan.
Terkait wali data, Zudan menjelaskan bahwa setiap lembaga nantinya diberikan kewenangan untuk menerbitkan data sesuai dengan tugasnya masing-masing sehingga tidak terjadi overlapping (tumpang tindih).
“Data kesehatan ya wali datanya Menteri Kesehatan, Data Informasi Spasial Data Tentang Peta dan Pulau itu di Badan Informasi Geospasial, Data Kependudukan ada di Kementerian Dalam Negeri, Data Keuangan Negara ada di Menteri Keuangan, Data Perbankan ada di Bank Indonesia dan ada di OJK sebagai pengawas. Itulah esensi satu data sehingga tidak boleh misalnya nanti ada institusi mengatakan ini data kependudukan versi saya, ini data kesehatan versi saya,” terangnya.
Dikatakan Zudan, sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, maka data kependudukan ini dapat digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, badan pengelola keuangan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, pelayanan publik untuk demokratisasi termasuk pilkada dan pilkades. Zudan juga berharap Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dapat menjadi pioneer di Banten untuk penerapan data kependudukan.
“Beberapa daerah sudah mulai mengembangkan tetapi belum masif. Kalau data Dinas Dukcapil sekarang sudah di kerja samakan 2.680 lembaga. Di perbankan yang memakai sudah sekitar 1.100 lebih lembaga. Kemudian, kalau daerah itu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sekitar 700,” lanjutnya.
Pemetaan data kependudukan tersebut selain menggunakan nama juga akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikarenakan 16 digit angka yang tertera sebagai NIK tidak akan bisa berubah dan setiap penduduk di Indonesia memiliki NIK yang berbeda.
“Sistem kita menggunakan NIK, karena kalau NIK tetap. Penduduk itu NIK ya tidak boleh diganti walaupun pindah-pindah. Tidak menggunakan nama saja tetapi ada nama dan NIK. Kalaupun nama tidak ada, NIK cukup,” kata Zudan.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mendukung terkait perwujudan satu data kependudukan. Menurutnya, dengan adanya satu data maka tidak akan terjadinya simpang siur dalam data kependudukan.
“Mengingat pentingnya data kependudukan hasil Sensus Penduduk 2020, saya selaku Kepala Daerah mengajak perangkat daerah untuk bersama-sama mengawal dan memberi dukungan untuk terlaksananya pembangunan di Kabupaten Serang yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian evaluatif pelaksanaan perencanaan pembangunan. Saya berharap peran aktif dari seluruh Kepala OPD guna mewujudkan komitmen kita bersama dalam penggunaan data kependudukan dalam perencanaan pembangunan untuk meningkatkan kinerja pemerintah Kabupaten Serang,” ujar Tatu.
(Tra/Nin/Red)