CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil menangkap seorang pria berinisial MTN (24) yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu. Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis.
MTN ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Cilegon pada Sabtu (16/11/2024) lalu di sebuah kontrakan di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agave membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Didapati 16 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas tempat rokok, 2 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ada di atas meja dan 1 unit handphone Redmi Note 9,” katanya, Rabu (20/11/2024).
Vhalio mengungkapkan, pelaku selaku pengedar mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan yang tersimpan di dalam bekas bungkus rokok di daerah Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon sebanyak 29 paket dan 2 paket besar dari seseorang berinisial EN.
“Pelaku disuruh mengedarkan oleh EN yang saat ini DPO dengan upah Rp500.000 jika sabu tersebut sudah habis terjual dan gratis menggunakan. Namun belum semua tersebar pelaku sudah diamankan oleh anggota,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kepada masyarakat Kota Cilegon apabila ada informasi peredaran narkoba di daerahnya segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon Polda Banten,” tutup Vhalio.
Penulis : Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi