TANGERANG – Petugas Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku pembobol brankas milik PT Joa Industri senilai Rp1,7 Miliar pada Selasa (10/5/2018) lalu.
Dua tersangka atas nama Jaenudin dan Muhammad Suripto ditangkap di dua lokasi berbeda. Jaenudin ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat pada Minggu (3/6), sedangkan Suripto ditangkap di Tegal, Jawa Tengah pada Kamis (7/6/2018).
“Dari dua tersangka itu kami menyita barang bukti uang Rp 250 juta hasil curian. Selain itu dua unit mobil dua unit sepeda motor dan emas 50 gram turut kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/7) dilansir kumparan.com.
Tersangka menjalankan aksinya pada malam hari dengan modus menjebol paksa jendela milik perusahaan yang beralamat di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka lalu mengambil barang-barang penting yang ada di perusahaan itu.
Wiwin mengungkapkan, total ada tujuh orang tersangka dalam kasus pembobolan ini. Namun lima orang lainnya masih buron. Kasus ini, kata dia, akan terus dikembangkan sampai semua tersangka tertangkap. Ia berharap, kelima tersangka kasus pembobolan brankas ini bisa menyerahkan diri sebelum ditangkap oleh petugas.
“Lima tersangka lain yakni Asep, Mulyo, Supri, Manta, dan Kandi. Mereka saat ini masih dalam pengejaran kami,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wiwin mengatakan saat ini dua tersangka yang ditangkap sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pidana Pencurian.
“Ancaman pidana kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutup Wiwin. (Red)