PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang kembali meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (ranmor). Tersangka ditangkap di rumah temannya saat bersembunyi dari kejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, tersangka Amay warga Kampung Umbulan, Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang ditangkap, pada Selasa (18/2/2025), sekira pukul 03.00 WIB, saat bersembunyi di rumah temannya.
Dari keterangan tersangka, dirinya mengambil sepeda motor milik korban Andika bersama rekannya berinisal A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang dengan cara merusak gerbang rumah milik korban, pada Rabu (15/2/2025) lalu sekira pukul 04.00 WIB.
“Pelaku merusak kunci gembok pagar rumah korban kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan merusak kunci ganda kendaraan dengan menggunakan kunci leter T miliknya,” kata Alfian, Rabu (19/2/2025).
Alfian menuturkan, berdasarkan keterangan yang diambil anggota, tersangka merupakan residivis kambuhan dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.
“Kalau menurut keterangan tersangka, dia sudah tiga kali ditangkap atas kasus pencurian. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pandeglang,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Amay mengaku, dirinya sudah beberapa kali masuk penjara atas kasus yang sama. Ia mengaku, sebelum ditangkap sepeda motor milik korban sudah dijual sebesar Rp3 juta.
“Sudah tiga kali. Dijual Rp3 juta dan uangnya dibagi dua sama teman, uangnya dipakai buat kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd