Beranda Peristiwa Satreskrim Polres Pandeglang Dilaporkan Pengelola Pantai Karangsari ke Propam

Satreskrim Polres Pandeglang Dilaporkan Pengelola Pantai Karangsari ke Propam

Plang aset Pemkab Pandeglang. (IST)

PANDEGLANG – Pengelola Pantai Karangsari Carita, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang tidak terima diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pandeglang. Alhasil, pengelola Pantai Karangsari melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Banten.

Pengelola Pantai Karangsari Carita, Encuk mengaku tidak terima dengan tuduhan anggota kepolisian yang menuding pihaknya mematok harga seenaknya pada para pengunjung. Selain itu, dia juga menilai penangkapan yang dilakukan tidak sesuai SOP karena tidak dilengkapi dengan surat tugas penangkapan.

BACA : Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Tujuh Pelaku Pungli di Kawasan Wisata

“Penangkapan itu tidak disertai surat perintah penangkapan dari atasannya. Sehingga kami buat laporan ke Propam Polda Banten karena diduga melanggar SOP,” kata Encuk, Rabu (3/5/2023).

Ia membeberkan, pada saat itu sekitar 2 mobil dari Polres Pandeglang dengan jumlah 6 orang mendatangi lokasi dan menyita karcis masuk dan membawa 2 orang pengelola Pantai Karangsari. Namun kedatangan mereka dinilai tidak dilengkapi dengan surat penangkapan.

“Mereka menyita barang-barang atau dokumen beserta uang hasil tiket kendaraan yang masuk kawasan wisata Pantai Karangsari dari pengelola tanpa menyerahkan bukti penyitaan tertulis. Dan mereka membawa atau menangkap Tb Eka Budiman dan Ida Lucia tanpa dilengkapi dengan surat penangkapan,” bebernya.

Encuk bersikukuh bahwa Pantai Karangsari Carita milik ahli waris Unus bin Saripan dan Ipik bukan seperti yang dituduhkan kepolisian yakni aset tersebut milik Pemda Pandeglang.

“Permasalahan lahan Pantai Karangsari, sebelumnya dari dulu hampir sama begitu juga. Kali ini permasalahan diduga diawali dari adanya surat diterbitkan Pj Sekda bahwa lokasi itu adalah inventaris dari Pemda Pandeglang. Tapi sertifikat itu sudah dibatalin oleh putusan Mahkamah Agung, PK juga memutuskan tidak ada lahan hak Pemda di situ,” terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membantah  penangkapan 2 orang pengelola Pantai Karangsari Carita tidak disertai surat perintah dari atasannya. Ia mengaku bahwa kegiatan tersebut masih masuk dalam Operasi Ketupat Maung 2023.

“Operasi Ketupat itu sudah jelas dan kami datang kesana juga ngasih surat dan tunjukkin suratnya. Keberadaan kami di sana juga sudah tahu itu dalam rangka Operasi Ketupat Maung. Kami sebagai satgas Gakum OPS Ketupat Maung 2023 tentunya sudah bertindak sesuai dengan surat perintah tugas terkhusus untuk wilayah hukum Polres Pandeglang. Jadi apabila menemukan hal-hal yang sifatnya menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban selama pelaksanaan operasi ketupat berjalan kami harus cepat merespon,” tegasnya.

Sekian itu, penangkapan 2 orang pengelola Pantai Karangsari untuk meminta keterangan dasar mereka memungut biaya tiket masuk yang dianggap terlalu besar. Sebab, jika lahan tersebut milik Pemda Pandeglang maka tarifnya sudah diatur oleh Pemda.

Shilton juga menambahkan bahwa terkait permasalahan ini sudah diserahkan ke Inspektorat Pandeglang. Menurutnya yang tahu persis permasalahan ini Pemkab Pandeglang dengan pengelola Pantai Karangsari Carita.

“Kami amankan ke polres untuk dimintai keterangan apa dasar mereka dan mereka juga mengakui bahwa tiap tahun mereka memberikan setoran pada Pemda Pandeglang tapi tahun ini enggak. Memang tahun-tahun sebelumnya ada retribusi ke Pemda dan untuk tahun ini enggak ada makanya terkait masalah ini kami limpahkan ke Inspektorat karena yang tahu pasti masalah ini adalah Pemda Pandeglang. Kan itu sudah jelas ada plangnya punya Pemda, kalau memang merasa itu punya mereka cabut aja itu plangnya kenapa tidak dicabut. Pemda itu ada Perdanya (tarif) sudah diatur,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News