Beranda Hukum Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Penyalahguna Solar Bersubsidi

Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Penyalahguna Solar Bersubsidi

CILEGON –  Unit II Tindak Pidana Khusus Polres Cilegon menangkap tersangka NR (42), di Jl. Akses Tol Cilegon Barat kelurahan Kotasari Kecamatan Gerogol Kota Cilegon, Sabtu (22/3/2025) malam.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengamankan truk barang di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, diketahui bahwa truk pertama kali mengisi BBM jenis bio solar senilai Rp.900.000 di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta dan terakhir mengisi BBM senilai Rp.400.000 di KM 68 Bogeg Serang,” ujar Yudhis.

Bahan bakar jenis solar itu kemudian dipindahkan dari tangki mobil ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot secara manual.

“Kami mengamankan total 16 jerigen, terdiri dari 14 jerigen yang terisi penuh, satu jerigen kosong, dan satu jerigen berisi sekitar 10 liter. Saat ini, seluruh jerigen tersebut telah diamankan di ruang Unit II Satreskrim Polres Cilegon, sementara kendaraan berada di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon,” tambah Dirreskrimsus.

Ia menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara. “Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar,” jelas Dirreskrimsus Polda Banten.

Yudhis menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Penulis: Ade Faturohman

Redaktur: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News