CILEGON – Jajaran Kepolisian Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan dua orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Dari para tersangka petugas juga menyita barang bukti sabu sebanyak 16 paket kecil.
Kedua tersangka tersebut berinisal SF (24) warga Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan MA (38) warga Desa Gempolan, Kelurahan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pengembangan petugas tersangka SF diamankan di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakat Umum (SPBU) Damkar Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon sekira pukul 11:30 WIB.
Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama yakni SF yang merupakan pengedar narkoba. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus permen Kopiko.
“Pada saat petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 14 paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus bekas permen kopiko dengan berat kotor 6,98 gram di dalam tas kecil warna hijau yang tersangka gunakan,” ujar Kapolres, Senin (6/7/2020).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Elang Prasetyo mengatakan, usai berhasil menangkap SF tak berselang lama pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka pengguna narkoba MA dengan dengan kasus yang berbeda.
Tersangka diamankan perumahan Bumi Rakata, Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon sekira pukul 18:00 WIB. Dari tangan terangka petugas berhasil mendapati sebanyak 2 bungkus plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat petugas menggeledah tersangka ditemukan 2 buah plastik warna orange yang didalamnya terdapat 2 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang pada waktu itu dipegang ditangan kiri tersangka,” ujar Kasat.
Untuk melakukan pengembangan kasus tersebut, saat ini kedua tersangka baik pengedar maupun pengguna narkoba saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepolisian Resnarkoba Polres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka SF terjerat dengan pasal 114 ( 2 ) dan pasal 112 ( 2 ) UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba, sementara MA terjerat pasal 114 ( 1 ) dan pasal 112 ( 1 ) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
(Man/Red)