Beranda Hukum Satreskrim Pandeglang Ringkus 5 Pelaku Pengedar Uang Palsu Senilai Rp15 Triliun

Satreskrim Pandeglang Ringkus 5 Pelaku Pengedar Uang Palsu Senilai Rp15 Triliun

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah bersama Forkompinda menunjukkan barang bukti uang palsu saat menggelar jumpa pers di Mapolres Pandeglang

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan 5 orang pelaku pengedar uang palsu senilai Rp15 Triliun. Kelimanya ditangkap di lokasi yang berbeda pada Minggu (16/7/2023) dan Senin (17/7/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika Satreskrim menangkap 2 orang tersangka berinisial AA (61) dan L (48) di kediaman AA yang berada di Kampung Kadugadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Minggu (16/7/2023) dengan barang bukti berupa uang rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp300 juta.

Setelah dilakukan interograsi, kedua orang itu mengaku bahwa uang palsu tersebut mereka dapat dari rekannya yang berada di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Berbekal informasi itu, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku lain berinisial SFS (60), G (48) dan AR (48).

Dari kelima orang pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total sekitar Rp300 juta, 900 lembar uang pecahan 1.000.000 Dollar US, 100 lembar uang pecahan 1.000.000 euro, 2 pucuk senjata shofgun, 2 unit mobil dan 1 buah lampu sinar ultraviolet.

“Pada 9 April 2023 tersangka G menawarkan uang palsu kepada tersangka L dan tersangka L meminta sampel, tiga hari kemudian tersangka L bersama G dan SFS pergi ke Indramayu untuk melihat sampel uang yang dimaksud, disitu tersangka AR memperlihatkan uang sampel pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp65 Miliar di dalam sebuah peti,” kata Shilton.

Shilton melanjutkan, setelah pertemuan itu, AR menyerahkan uang palsu sebanyak Rp300 juta pada G dengan penawaran harga Rp 250 juta, namun karena G tidak mempunyai uang sebanyak itu, G menawarkan kembali iang palsu tersebut kepada L dan sepakat diharga Rp150 juta dengan cara di transfer.

“Uang sebanyak Rp145 juta diserahkan kepada A sedangkan yang Rp5 juta dibagi kedua orang yakni ke G sebanyak Rp3 juta dan S sebanyak Rp1,5 juta sedangkan Rp500 ribu untuk operasional,” sambungnya.

Shilton juga membeberkan, rencananya uang tersebut digunakan oleh L sebagai jaminan kepada AA untuk ditukar dengan IDR Polimer dari rekan AA. Namun rencana tersebut gagal lantaran para tersangka keburu ditangkap polisi.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang juncto Pasal 55 KUHPidana,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News