PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pandeglang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan 5 orang tersangka. Dari 5 tersangka, salah satunya merupakan residivis yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengungkapkan, kelima tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda yakni di seputaran wilayah kota Pandeglang dan di seputaran Kecamatan Kaduhejo tepatnya di wilayah Rokoy.
“Dari dua kasus tersebut di TKP yang pertama kami berhasil diamankan 3 orang tersangka dan di TKP yang kedua kami amankan 2 orang tersangka,” kata Dheny, Jumat (10/9/2021).
Dari kelima tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5 plastik bening narkoba jenis sabu, 575 butir obat hexymer dan 2 bungkus tembakau gorila.
“Di TKP yang kedua salah satunya pelaku tersebut merupakan residivis penyalahguna narkoba berinisial ZA pada tahun 2017 dan pernah ditahan selama 1 tahun,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, modus yang digunakan para tersangka dalam melakukan transaksi adalah dengan cara sistem transfer terlebih dahulu oleh pemesan pada pemasok dan tidak bertemu secara langsung.
“Jadi pembeli ini komunikasi dulu dengan penjual nanti si pembeli mentransfer sejumlah uang pada penjual, baru setelah ditransfer barang tersebut akan disimpan di suatu tempat dan lokasinya nanti akan dikasih tahu pada pemesan tadi. Jadi mereka enggak tatap muka secara langsung,” bebernya. (Med/Red)