Beranda Hukum Satres Narkoba Pandeglang Bekuk Dua Orang Pemakai Sabu

Satres Narkoba Pandeglang Bekuk Dua Orang Pemakai Sabu

Salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan. (Memed/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan 2 orang pengguna narkotika jenis sabu di warung yang berada di pinggir Jalan tepatnya di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo pada Sabtu (22/6 2019) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satres Narkoba Polres Pandeglang, Ipda A R Taufiq mengatakan, kedua orang itu berinisial PF (30) warga Kelurahan Keraton, Kecamatan Majasari dan DF (23), warga Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang.

Polisi yang sudah mengintai kedua tersangka mengamankan keduanya di salah satu warung dekat tiang telephone yang berada di pinggir jalan tepatnya di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, dimana pada saat penggeledahan pada tubuh dan pakaian tersangka ditemukan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu.

“Setelah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu selanjutnya kami melakukan penggeledahan ke kediaman salah seorang tersangka dan ditemukan 1 buah alat hisap sabu (bong, red),” kata Taufiq, Senin (24/6/2019).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0.39 gram, 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam, 2 unit sepeda motor dan 1 buah pipa kaca bekas pakai sabu.

“Para tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang disebut Abang seharga Rp 650.000, kini Abang kami tetapkan sebagai DPO,” terangnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto 132, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News