Beranda Uncategorized Satpolair Pandeglang Amankan Seorang Nelayan Pemilik Bom Ikan

Satpolair Pandeglang Amankan Seorang Nelayan Pemilik Bom Ikan

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

PANDEGLANG – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Pandeglang mengamankan 1 orang nelayan bernama Atma (54) warga Kampung Sumur Adem, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten karena kedapatan menyimpan bahan peledak di kapal miliknya.

Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Bariman Sitompul mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat tim patroli gabungan melakukan patroli di sekitar perairan Labuan, tim patroli mencurigai 1 buah kapal membawa bom ikan dan langsung melakukan pemeriksaan pada seluruh bagian kapal.

Pada saat itu, pelaku langsung menceburkan diri kelaut dan berusaha menghilangkan barang bukti, namun 1 bungkus plastik tiba-tiba mengapung dan langsung diamankan petugas. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata bom ikan yang berusaha disembunyikan pelaku.

“Jadi setelah diperiksa, pelaku ini mengaku sudah melakukan operasi di Perairan Labuan dan melakukan peledakan bom ikan sebanyak 5 kali namun 2 kali gagal meledak dan mendapatkan hasil ikan teri sebanyak 21 cekeng,” kata Bariman, Selasa (13/8/2024).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi campuran bahan peledak yang di simpan dalam bungkusan terpal warna biru, 33 buah sumbu peledak, 12 buah tutup botol yang terbuat dari potongan sandal jepit, 1 buah buah plastik kosong warna bening dan 1 unit Kapal Bagan Congkel KM Tri Sukses 1.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Markas Satpolair Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) dan (3) dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News