PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja menjaring sebanyak 40 muda mudi dalam Razia Rutin Malam Minggu. Dari 40 orang yang terjaring beberapa di antaranya kedapatan sedang Mengkosumsi Minuman Keras dengan Barang Bukti, Sabtu (15/8/2020) malam.
Kabid Ketertiban Umum pada Satpol-PP Pandeglang, Johanes Waluyo menjelaskan ada sebanyak 40 orang yang terjaring razia hasil Kerjasama antara Satpol PP dengan RPM (Relawan Pencegahaan Maksiat).
Kata Johanes, mereka terjaring di 3 tempat berbeda, yakni Jalan Kesehatan, Alun-alun dan di dalam kawasan terminal Kadubanen.
“Dari hasil Razia Rutin malam minggu ini beberapa di antaranya sedang asik mengkosumsi Miras, kita ada barang buktinya, ada juga yang hanya nongkrong, kita tetap jaring karena di Jam yang bukan semestinya, sedangkan di Kadubanen 6 orang kita jaring sedang asik mengkosumsi miras dengan beberapa wanita di dalam Warung di terminal,” ujarnya melalui siaran tertulis.
Ia mengatakan dari 40 tersebut pula didapati sebanyak 7 orang yang masih dibawah umur, ia mengungkapnya usia rata rata mereka adalah 15 sampai 17 tahun,
“Ada anak dibawah umur tadi kita data kita lakukan tindakan fisik, terdapat juga enam orang warga Kabupaten Lebak tepatnya Kecamatan Warunggunung,” terangnya.
Perlu untuk diketahuhi Razia Rutin Satuan Polisi Pamong Praja kali merupakan sebuah kegiatan Penegakan Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang K3 dan Perda Nomor 16 Tahun 2003 Junto Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika , Asusila, Miras dan Napza.
Selanjutnya mereka dilakukan pendataan Kartu Tanda Penduduk, Hukuman Fisik seperti Push Up dan Squat Jump serta Menyanyikan Lagu Wajib Nasional.
(Red)