![IMG-20201007-WA0033](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2020/10/IMG-20201007-WA0033.jpg?resize=600%2C338&ssl=1)
PANDEGLANG – Selama 1 bulan menggelar razia masker, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama anggota Polres dan Kodim 0601 Pandeglang berhasil menjaring ratusan orang yang tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti menyampaikan, razia masker ini sesuai Peraturan Bupati nomor 55 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan protokol kesehatan. Sejak 7 September 2020 sampai 4 Oktober 2020 tercatat sudah 910 pelanggar yang terjaring razia.
Jumlah tersebut akumulasi dari razia yang dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mulai dari tingkat tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Jumlah pelanggar sebanyak 910 orang yang tercatat sampai 4 Oktober 2020 kemarin, itu belum di tambah hari ini dan kemarin, kalau ditotalkan kurang lebih 1000 pelanggar,” jelas Entus usai menggelar razia di Pasar Badak Pandeglang, Rabu (7/10/2020)
Kata Entus, saat ini sanksi yang diberikan berupa sanksi teguran lisan, tertulis, membacakan Pancasila dan yang paling berat hanya hukuman fisik seperti push up.
“Sanksinya bervariatif, mulai dari teguran lisan dan tertulis, karena ini masih tahapan sosialisasi agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Pjs Bupati Pandeglang, Gunawan Rusminto mengatakan jika angka pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Pandeglang masih tinggi, sehingga pihaknya terus melakukan sosialisasi agar menekan angka pelanggaran protokol kesehatan.
“Melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran bupati terkait protokol kesehatan,” tambahnya.
(Med/Red/SG)