PANDEGLANG – Dalam rangka memutus mata rantai covid-19 dan penegakan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang bersama TNI, Polri, Dinas Pehubungan dan BPBD gencar melakukan operasi razia masker di jalur protokol tepatnya di depan terminal anten.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan kegiatan razia tertib masker ini sudah dilaksanakan selama lima hari.
“Berdasarkan data yang kami rekap, dalam lima hari kami menggelar razia sudah terjaring 448 pelanggar protokol kesehatan, dengan rincian razia dihari pertama terjaring 169 pelanggar, hari kedua 125 pelanggar, hari ketiga 41 pelanggar, dihari keempat 69 dan hari kelima 44 pelanggar,” kata Juhanas melalui siaran tertulis, Minggu (13/9/2020).
Pelanggar banyak yang tidak memakai masker, Mereka sebagian ada warga Pandeglang tetapi ada juga diluar Pandeglang.
“Bagi para pelanggar yang terjaring dalam razia kami berikan sanksi sosial mulai dari menyapu, push up sampai menyanyikan lagu kebangsaan,” tuturnya.
“Kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh, dimana dalam hal ini selama kami menggelar razia selama lima hari terjadi tren penurunan pelanggar, ini tentunya kabar yang menggembirakan bagi kita semua, kerja keras semua stakeholder yang terlibat dalam melakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat membawa hasil yang cukup signifikan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Pery Hasanudin mengimbau kepada warga turut berpartisipasi aktif dalam penegakan protokol kesehatan.
Saat dilakukan razia masker masih banyak di temukan warga yang melanggar protokol kesehatan, maka dari itu saya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar dalam menjalankan aktifitas sehari- hari selalu menggunakan masker.
“Kita harus saling mengingatkan satu dengan yang lain, banyak bukti orang berkerumun tanpa memakai masker itu bisa menimbulkan penularan,” jelasnya.
(Red)