PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang bakal melakukan razia ke rumah makan yang nekat membuka dagangannya di siang hari selama Ramadan.
Pemilik rumah makan diperbolehkan menjual dagangannya hanya pada sore hingga waktu sahur saja.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran (SE) resmi terkait aturan jam buka bagi rumah makan pada bulan suci Ramadan.
Bahkan dirinya mengaku tidak segan-segan memberikan sanksi jika pemilik rumah makan tetap nekat menjual dagangannya di siang hari.
“Kalau ada yang melanggar SE konsekuensinya bisa ditutup. Kami juga akan rutin melakukan operasi, terutama jika ada laporan terkait pelanggaran ketertiban seperti peredaran minuman keras dan lain-lain,” kata Agus, Sabtu (1/3/2025).
Menurut Agus, kebijakan ini dibuat bukan untuk membatasi para pemilik rumah makan untuk berjualan melainkan lebih kepada toleransi dan menghormati kepada warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami berharap semua elemen, baik yang berpuasa maupun yang tidak bisa saling menghargai. Bagi yang tidak berpuasa tentu harus bersikap toleran, sementara pemilik warung makan diharapkan menjaga kondusifitas wilayah agar suasana ibadah tetap khusyuk,” ujarnya.
Berdasarkan data dan laporan dari masyarakat, ada sekitar 10 rumah makan yang menjadi perhatian khusus lantaran sering membuka tempat jualannya pada siang hari.
Oleh karena itu, pihaknya sudah mewanti-wanti dari awal rumah makan yang dimaksud.
“Sekitar 10 warteg sempat diprotes elemen masyarakat tahun lalu. Karena itu, kami berupaya melakukan komunikasi sejak awal agar kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.
Selain rumah makan yang buka di siang hari, pihaknya juga akan menggelar razia tempat hiburan malam yang buka pada saat malam Ramadan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari warga yang sedang menjalankan puasa.
“Kami sudah mengantisipasi potensi gangguan, termasuk dari tempat hiburan malam (THM). Ini bagian dari upaya menciptakan kondisi agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” tutupnya.
Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd