TANGERANG – Jelang perayaan malam pergantian tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus meningkatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (Prostitusi) di Kota Tangerang. Terbaru, Satpol PP Kota Tangerang baru saja melangsungkan giat razia gabungan di sejumlah wilayah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan, Satpol PP Kota Tangerang baru saja melaksanakan penjaringan razia gabungan di sejumlah kecamatan dengan menyasar hotel, wisma dan penginapan.
Hasilnya, Satpol PP Kota Tangerang berhasil mengamankan 19 pasangan bukan suami-istri untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Kami malam tadi baru saja melakukan giat razia gabungan di Kecamatan Tangerang, Karawaci, Benda dan Neglasari. Hasil razia ini mendapatkan sejumlah pasangan pelanggar Perda yang diamankan, dan telah diberikan teguran secara tegas,” ujar Irman, Selasa (31/12/2024).
Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang mengamankan sejumlah pasangan tersebut untuk dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Tangerang secara langsung. Selanjutnya, Satpol PP Kota Tangerang telah membuatkan surat pernyataan secara tertulis kepada para pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya sekaligus dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penindakan tegas untuk mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan ketentraman umum di Kota Tangerang.
“Kami tegaskan bahwa giat razia gabungan tidak akan berhenti sampai di sini, jadi giat malam tadi diharapkan menjadi peringatan keras untuk tidak melanggar Perda yang telah berlaku di Kota Tangerang,” pungkasnya.
Tim Redaksi