SERANG – Personel Satpol PP Kota Serang menertibkan spanduk dan baliho liar di Jalan Bhayangkara Kota Serang, Banten, Selasa (16/2/2021). Penertiban tersebut dalam rangka menegakan Perda K3 No 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan(K3). Dalam penertiban tersebut pihaknya menurunkan 15 anggota.
” Hari ini kami akan menertibkan semua baliho, spanduk yang tidak berijin seperti iklan rokok, properti perumahan dan lain-lain,” kata Kusna Ramdani, Kasatpol PP Kota Serang.
Sementara terkait spanduk dan baliho partai politik yang berizin di sepanjang jalan protokol Kota Serang, Ia berharap pengurus partai menertibakan sendiri.”Kami biarkan , karena mereka berizin. Bendera parpol ada izin tertulis, nanti dari pihak parpol sendiri yang akan menertibkan. Kami sudah sampaikan ke mereka,” ucapnya.
Ia berharap kepada warga Kota Serang dapat menjaga dan merawat lingkungan yang ada di Kota Serang. Masyarakat jangan asal pasang dan harus patuhi peraturan yang berlaku di Kota Serang.
“Untuk warga masyarakat supaya jangan memasang baliho atau spanduk yang bisa mengganggu keindahan Kota Serang dan patuhilah peraturannya dengan membayar pajak,” ucapnya.(Dhe/Red)