Beranda Peristiwa Satpol PP Kota Serang “Gusur” PKL di Badan Jalan

Satpol PP Kota Serang “Gusur” PKL di Badan Jalan

Petugas Satpol PP Kota Serang menertibkan PKL yang menggunakan badan jalan untuk jualan. (Ade/bantennews.co.id)

 

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan di beberapa titik di Kota Serang, Senin (3/8/2020). Titik penertiban antara lain di kawasan Royal, Alun-alun Barat dan Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang.

Para pedagang diminta meninggalkan lokasi tempat berjualan. Mereka yang menggunakan tenda dan gerobak terpaksa menyingkir saat puluhan petugas Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keindahan ruang publik di Kota Serang. Sebab ia mensinyalir ada banyak PKL pasca Idul Adha yang berjualan di badan jalan. Untuk penertiban tersebut ia menerjunkan sebanyak 30 personel.

“Kami lakukan penertiban di Alun-alun dan sekitarnya. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan keindahan Kota Serang,” kata Kusna kepada Bantennews.co.id.

Para PKL diminta pindah berjualan di kawasan Kepandean, Kota Serang. Meski enggan, akhirnya pedagang mengikuti arahan dari Satpol PP.

Pantauan di kawasan Royal Kota Serang, pada pedagang pakaian dan sovenir meninggalkan badan jalan. Kawasan tersebut merupakan salah satu tempat paling macet terutama pada sore dan malam hari. Kendaraan yang melintas di lokasi harus mengurangi kecepatan akibat penyempitan badan jalan. (You/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News