Beranda Peristiwa Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Tempat Hiburan di Kecamatan Pasar Kemis, 9...

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Tempat Hiburan di Kecamatan Pasar Kemis, 9 Wanita Diamankan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan penertiban tempat hiburan - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan penertiban tempat hiburan yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyegelan dan penutupan pada tempat hiburan tersebut. Selain itu, sebanyak 5 orang wanita pemandu karaoke yang berada di lokasi Bunder, Kecamatan Pasar Kemis diamankan petugas.

“Tim menyisir dan melakukan tindakan di 4 (empat) lokasi yang ada di Kecamatan Pasar Kemis, kami lakukan penyegelan dan mengamankan 9 wanita yang ditemukan di empat lokasi tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Ia mengatakan, operasi penertiban tersebut dilakukan di empat titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, dan dari beberapa titik tersebut tim mengamankan 3 wanita yang berada di Jl. Raya Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis, 1 wanita yang berada di dalam sebuah kontrakan yang berada Perumahan Wisma Mas dengan seorang pria yang bukan mukhrimnya, dan 5 wanita penghibur yang berada di wilayah Kawasan Industri Bunder.

“9 wanita ini kita amankan ke Markas Komando Satpol PP untuk kami lakukan pembinaan, kami juga panggil pihak keluarganya,” ungkapnya.

Sementara itu, kegiatan operasi yang dilakukan oleh Satpol PP ini juga dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News