KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan sterilisasi kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang dari para pedagang kaki lima (PKL). Hal itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan juga pengguna jalan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Widodo Mei Setyawanto mengatakan, penertiban ini dilakukan karena para PKL memanfaatkan trotoar untuk berjualan. Sehingga hal tersebut dapat merusak pemandangan dan juga kenyamanan para pengguna jalan.
“Tentunya sangat mengganggu kenyamanan dan pemandangan di Puspem Tigaraksa ini ya, apalagi para PKL juga mendirikan tenda warung dan juga terdapat meja-meja para pedagang yang dirasa cukup mengganggu para pejalan kaki,” ujarnya pada Selasa (21/6/2022).
Ia juga mengatakan, pihaknya melakukan penertiban dengan cara persuasif namun humanis. Yaitu dengan memberikan sosialisasi dan juga mengutamakan kepentingan bersama.
“Penertiban yang kami lakukan melalui cara sosialisasi. Jadi pedagang di sana kami beritahu bahwa lokasi ini bukan tempat berjualan karena menganggu kelancaran lalu lintas dan para pengguna jalan lainnya. Kami juga meminta para pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya,” lanjutnya.
Sementara itu, keberadaan PKL yang melanggar dan juga memanfaatkan fasilitas umum (Fasum) untuk berjualan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Kami sama sekali tidak melarang untuk berjualan. Akan tetapi para PKL ini juga harus dapat memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya. Kami berharap para pedagang ini dapat bekerja sama untuk bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman,” tegas Widodo.
(Red)