Beranda Pemerintahan Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Yustisi Tipiring di 3 Kecamatan

Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Yustisi Tipiring di 3 Kecamatan

Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Yustisi

KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) pada tempat usaha Depot Jamu tiga kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penindakan kepada tempat usaha Depot Jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol.

“Kita lakukan tindakan, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, penindakan ini dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan yang humanis dan persuasif,” katanya, Rabu (29/5/2024).

Ia menjelaskan, pada operasi ini terdapat  10 tempat usaha depot jamu yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan sidang tipiring pada hari Kamis, 30 Mei 2024 pada pukul : 09.00 Wib, di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Pada saat operasi, kami menerjunkan 2 tim yang dibagi di tiga kecamatan yakni Tigaraksa, Jambe dan Panongan. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring ini dilakukan dengan target sasaran tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan (B) dan (C) tanpa izin,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Tb. Muh. Waisulkurni mengungkapkan, tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman keras ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Tempat Usaha Pariwisata (TDUP) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Sebanyak 102 botol minuman beralkohol kami amankan yang kami dapat dari 10 Depot Jamu. Barang bukti tersebut nantinya akan di proses pada persidangan oleh pihak Kejaksaan nanti, “ungkapnya.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya kepada para PKL saja, melainkan tempat usaha yang kerap melanggar Perda, sama hal nya akan mendapatkan tindakan jika melanggar Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News