Beranda Peristiwa Satpol PP Kabupaten Serang Tindak Tegas PKL Pasar Ciherang Usai Peringatan Tak...

Satpol PP Kabupaten Serang Tindak Tegas PKL Pasar Ciherang Usai Peringatan Tak Direspon

Satpol PP *abupaten Serang menertibkan PKL liar (Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Berangkat dari laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande, Kamis (24/4/2025).

Diketahui, penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga yang terganggu aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan untuk berjualan, terutama di wilayah Kampung Taman Sari dan Bojong Neros, yang berbatasan langsung dengan Situ Ciherang.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur sebelum mengambil tindakan tegas.

“Kita sudah berikan peringatan, teguran bertahap, hingga surat imbauan agar mereka membongkar sendiri. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya kami turun langsung,” ujarnya.

Pembongkaran dimulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan puluhan personel Satpol PP dan dukungan armada dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Proses pembongkaran, kata dia, dilakukan menggunakan alat manual seperti linggis dan palu besar, menyasar sekitar 35 lapak yang berdiri di atas fasilitas umum.

Sementara, Kabid Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Serang, Mochamad Yagi Susilo menyampaikan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disertai bukti.

“Kami bertindak berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018, dan laporan masyarakat jadi dasar kuat kami untuk menertibkan,” jelasnya.

Dikatakan Yagi, penertiban ini berbeda dari penertiban sebelumnya, kali ini seluruh material lapak dibawa oleh petugas guna mencegah pedagang kembali mendirikan lapak di lokasi yang sama. Langkah ini juga menjadi bentuk evaluasi agar upaya penegakan aturan tidak sia-sia.

Dalam kesempatan yang sama, Udin (50), salah satu pedagang yang terkena penertiban, justru menyatakan dukungannya. Ia mengakui bahwa berjualan di badan jalan memang melanggar aturan dan berharap pemerintah bisa konsisten mengawasi.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu di Boneka, Pengedar Narkoba Ditangkap di Serang 

“Kalau siang dibongkar, malamnya bisa ramai lagi. Harus sering dipatroli,” ujarnya.

Langkah tegas ini menjadi cerminan pentingnya sinergi antara warga dan aparat dalam menciptakan ketertiban umum. Penertiban tidak hanya soal menggusur, tetapi menjaga hak bersama atas ruang publik yang aman dan tertib.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News