Beranda Ramadan Satpol PP Kabupaten Serang Imbau Kafe dan Rumah Makan Tertib Jam Operasional

Satpol PP Kabupaten Serang Imbau Kafe dan Rumah Makan Tertib Jam Operasional

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang Yagi Susilo. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Satpol PP Kabupaten Serang mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik kafe dan rumah makan terkait jam operasional usaha mereka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi memang kita dari Dinas Satpol PP sudah membuat surat imbauan kepada kafe dan rumah makan terkait jam buka operasional,” ujar Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo kepada awak media, Selasa (4/3/2025).

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan teguran kepada sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi dengan izin sebagai kafe. Tetapi di dalamnya menyediakan fasilitas karaoke maupun hock.

“Terkait Tempat Hiburan Malam (THM), bahwa izinnya masih kafe, di dalamnya ada karaoke maupun hock. Kita sudah membuat teguran satu, dua, dan tiga juga kepada THM serta warung remang-remang,” katanya.

Menurut Yagi, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap THM yang melanggar aturan. Beberapa di antaranya sudah tutup, namun masih ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

“Jam operasionalnya akan disesuaikan. THM kalau tidak salah sudah tutup, karena kita sudah memberikan surat teguran satu, dua, dan tiga. Tapi kadang ada aja yang buka umpet-umpetan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur keberadaan THM di Kabupaten Serang. Saat ini, izin yang diberikan baru sebatas kafe dan restoran.

“Kalo secara Perda kita belum ada yang mengatur tempat hiburan malam, izinnya baru izin kafe resto. Kalo secara aturan jelas salah,” paparnya.

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan penertiban sesuai dengan tugas dan fungsinya. Jam operasional warung makan pun harus disesuaikan, yakni mulai pukul 15.00 WIB. Jika ada yang buka lebih awal, pihaknya akan mengambil tindakan.

Baca Juga :  Kembali Dibuka, Tempat Wisata di Anyer dan Cinangka Disemprot Disinfektan

“Penertiban kita sudah pasti, karena sesuai dengan tupoksi kita menegakkan peraturan-peraturan yang ada. Untuk warung makan disesuaikan dengan jam buka (pukul 15.00 WIB), kalau siang ada yang buka ya kita tertibkan,” jelasnya.

Yagi juga menyebutkan bahwa razia akan terus dilakukan di beberapa titik, seperti kawasan Anyer, Cinangka, dan sekitarnya yang masih menjadi perhatian dalam pengawasan THM. Sementara itu, aktivitas THM di wilayah Serang Timur dilaporkan sudah berkurang.

“Nanti kita ada razia, dan akan kita informasikan jadwalnya. Di kawasan Anyer, Cinangka, dan lingkar juga menjadi perhatian untuk THM yang beroperasi. Untuk Serang Timur sudah berkurang,” tukasnya.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News