CILEGON – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menyergap mobil pengangkut minuman keras (Miras) ketika sedang menurunkan muatannya di Gudang milik Jade Resto and Karaoke di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Miras berbagai merk yang diamankan tersebut saat ini dilakukan penyegelan oleh petugas yang kemudian bakal dilakukan tindakan sesuai Perda yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Hukum (Kabid Gakkum) Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi penyergapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran Miras di Kota Cilegon.
“Ya Kemarin Jumat sore kita operasi tangkap tangan,” ujar Sofan, Sabtu (20/2/2021).
Setelah dilakukan penyergapan pihaknya langsung melakukan penyegelan di Gudang yang terletak di belakang Jade Resto and Karaoke tersebut. Pihaknya juga membawa puluhan barang bukti untuk kepentingan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kita amankan dan kita gembok pintu belakang dan sampingnya. Lokasi juga sudah disterilkan. Ada sampel sekitar 20 botol yang kita ambil untuk pengamanan barang bukti. Nanti kita panggil pemiliknya untuk lidik oleh PPNS,” terangnya.
Dalam penyergapan itu, kata Sofan, pemilik tempat usaha berinisial GI warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, diduga telah melanggar Perda Nomor 05 tahun 2001 tentang pelarangan peredaran Miras.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cilegon soal pelanggaran Perda Nomor 02 tahun 2003 tentang perizinan tempat hiburan yang melarang adanya tempat hiburan malam di Kota Cilegon berdasarkan BAB 02 pada pasal 02 dan 09.
“Mereka sebenarnya sudah dilakukan pembinaan dan pengarahan setahun berjalan, karena bandel ya makanya kita akan berikan sanksi secara tegas,” ucapnya.
(Man/Red)