SERANG – Petugas Satpol PP Kota Serang membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima yang berada di bahu jalan blok M dan jalur pipa gas di Pasar Induk Rau Kota Serang, Kamis (30/1/2020). Pembongkaran tersebut karena para PKL membandel berjualan di trotoar sekitar Pasar Induk Rau.
Pantauan di lokasi sejumlah pedagang kaget saat para petugas Satpol PP membongkar lapak yang dinilai melanggar Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Para petugas hanya membongkar awning tanpa mengangkut barang jualan PKL.
Kasie Dalops Satpol PP Kota Serang Saipul Anwar mengatakan, pihaknya hampir setiap hari rutin melakukan penertiban di sekitar Pasar Induk Rau. Namun para pedagang tetap membuka lagi lapaknya, padahal petugas sudah menyosialisasikan larangan berjualan di lokasi tersebut.
“Kami kesulitan karena PKL ini membandel berjualan lagi, karena saat ditertibkan PKL mengaku sudah membayar jasa keamanan pada oknum tertentu. Dengan kata kalimat aman berjualan di sini,” ujarnya.
Anwar mengaku tidak mengetahui siapa oknum yang membolehkan para PKL membuka lapak jualannya di sekitar PIR. Ia juga menyayangkan kepada para PKL yang rela membayar uang keamanan pada oknum tersebut.
“Saya heran sama PKL, mereka mudah tertipu dengan oknum tersebut karena di sini hanya bayar uang kebersihan saja. Tidak ada uang keamanan untuk berjualan. Saya mengimbau pada para pedagang jangan mudah dibohongin. Dan tolong lah pada oknum dan pihak terkait, hati-hati lah jangan bermain dengan aturan yang sudah berlaku. Karena ada tim saber pungli yang mantau,” ujarnya.
Doni, salah seorang PKL mengaku bingung berjualan di kawasan Rau. Menurutnya lokasi yang disediakan pengelola Rau tidak kondusif. Maka dari itu ia rela kucing-kucingan dengan para petugas Satpol PP. “Kalau di dalam sepi pembeli, jadi kita jualan gak ada yang beli. Makanya saya terpaksa berjualan di luar lagi, ” ujarnya. (Dhe/Red)