LEBAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menggelar razia kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang meletakan gerobaknya di sepanjang jalan di sekitaran Balong Ranca Lentah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kepala Seksi Penertiban pada Dinas Satpol PP Lebak, Ana Wakhyudin mengatakan, sedikitnya ada beberapa gerobak milik PKL yang diangkut oleh anggota karena keberadaan PKL tersebut telah melanggar K3.
“Gerobak tersebut langsung diangkut keatas mobil milik Satpol PP untuk dilakukan penyitaan,” kata Anna saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).
Ia menjelaskan, sebelum diangkut, pihaknya sudah beberapa kali melakukan teguran agar gerobak yang digunakan para PKL tidak diletakan atau disimpan disisi badan jalan di sekitar Ranca Lentah. Namun, karena larangan tersebut, tidak dindahkan para PKL, maka gerobaknya terpaksa disita pihaknya.
“Gerobak PKL yang kami sita, boleh saja diambil kembali, asalkan para pemiliknya membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kita tidak melarang untuk berjualan di pinggir jalan khususnya di wilayah Balong Ranca Lentah, tapi kepada para penjual janganlah menyimpan gerobaknya di jalanan saat tidak berjualan.
“Razia ini dilakukan agar kota Rangkasbitung terlihat indah dan nyaman,” ucapnya. (San/Red)
Caption: Anggota Satpol PP saat merazia gerobak yang ditinggalkan pemiliknya