Beranda Hukum Satlantas Polres Pandeglang Ubah Lintasan Uji Praktik SIM C

Satlantas Polres Pandeglang Ubah Lintasan Uji Praktik SIM C

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang hari ini memberlakukan sirkuit praktek uji SIM yang baru

PANDEGLANG – Menindaklanjuti Surat Keputusan Korps Lalulintas Polri nomor 105/8/2023 tentang pelaksanaan uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang hari ini memberlakukan sirkuit praktek uji SIM yang baru, Senin (7/8/2023).

Seperti yang diketahui, awalnya sirkuit praktik uji SIM C memiliki lintasan zig zag dan lintasan berbentuk angka 8, namun setelah ada keputusan dari Korlantas RI lintasan tersebut kini memiliki perubahan. Dimana lintasan zig zag dan lintasan berbentuk angka 8 diganti dengan lintasan berbentuk huruf S.

Tujuannya, hal tersebut dilakukan agar para pemohon SIM C bisa melakukan uji praktik di lintasan menjadi lebih mudah, tidak seperti lintasan sebelumnya yang membuat banyak pemohon kesulitan saat melakukannya.

“Uji praktek SIM C yang tadinya ada lintasan berbentuk angka 8 diubah menjadi lintasan seperti huruf S, terus lintasan uji praktek yang tadinya lebar 1,5 meter ditambah menjadi 2,5 meter garis luarnya, berarti untuk garis lintasannya 2 meter. Mulai berlaku serentak hari ini,” kata Robby.

Robby mengakui jika aturan tersebut baru diberlakukan hari ini lantaran keputusan dari Korlantas baru keluar Minggu kemarin sehingga baru bisa ditindaklanjuti.

“Untuk jumlah pemohon sama saja paling untuk ujian prakteknya saja yang menjadi lebih mudah ,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News