Beranda Hukum Satlantas Polres Pandeglang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Satlantas Polres Pandeglang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah (tengah) menunjukkan knalpot brong sebelum dimusnahkan

PANDEGLANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang memusnahkan 150 knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong di Halaman Mapolres Pandeglang, Senin (7/8/2023). Pemusnahan itu merupakan hasil penindakan kasat mata selama Januari hingga Juli 2023.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pemusnahan ratusan knalpot brong adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah dan terganggu akibat suara yang dihasilkan dari knalpot brong. Selain itu, penggunaan knalpot tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang kelayakan kendaraan salah satunya knalpot.

Selain itu, penyitaan knalpot brong didukung juga dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang knalpot bising dimana knalpot bising itu untuk CC 175 ke bawah maksimal kebisingannya 80 desibel dan CC 175 ke atas 83 desibel.

“Agar masyarakat di Pandeglang ini merasa nyaman tidak terganggu dengan suara bising yang disebabkan oleh knalpot Brong dan kami punya kewajiban untuk menjaga keselamatan pengendara maupun masyarakat disekitarnya,” kata Belny saat melakukan jumpa pers, Senin (7/8/2023).

Belny membeberkan, 150 knalpot brong yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 140 knalpot brong roda dua dan 1 knalpot brong roda empat. Selain mengamankan knalpot brong, Satlantas juga mengamankan beberapa unit kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.

“Ada beberapa unit kendaraan bermotor yang belum dilepas knalpot brong-nya, karena orangnya ada namun saat penindakan kami minta mereka memasang knalpot standarnya. Selanjutnya kami pertanyakan kepada pemilik apakah knalpot brong nya mau diserahkan kepada kami untuk dimusnahkan atau mereka ambil tetapi tidak digunakan lagi, mereka lebih memilih menyerahkan kepada kami untuk dimusnahkan,” bebernya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengendara agar menggunakan knalpot standar agar tidak menganggu warga lain dengan suaranya yang ditimbulkan.

“Selain menganggu ketertiban, knalpot brong juga jelas melanggar peraturan yang ada. Saya sebagai Kapolres Pandeglang meminta agar masyarakat menggunakan knalpot bawaan atau knalpot standar demi terciptanya kondusifitas masyarakat,” imbaunya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News