Beranda Hukum Satlantas Polres Lebak Akan Tindak Odong-odong yang Beroperasi di Jalan Raya

Satlantas Polres Lebak Akan Tindak Odong-odong yang Beroperasi di Jalan Raya

Odong-odong yang terlibat kecelakaan di desa silebu kecamatan Kragilan kabupaten Serang. Foto: Nindia/BantenNews.co.id

LEBAK – Insiden kecelakaan maut odong-odong yang tertabrak kereta api di Kabupaten Serang, pada Selasa 26 Juli 2022 lalu mengakibatkan tewasnya 9 orang penumpang.

Peristiwa itu menyimpan duka yang amat dalam bagi keluarga korban. Untuk menghindari kembali terjadinya kecelakaan odong-odong, Satlantas Polres Lebak akan menilang odong-odong yang nekat beroperasi di jalan raya.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak Ipda R. Agung mengatakan, jika pihaknya akan segera melakukan penindakan, terhadap odong-odong jika beroperasi di jalan raya.

“Jadi sebelumnya kami sudah melakukan imbauan, kami akan tilang kendaraan modifikasi tersebut jika beroperasi di jalan raya,” katanya saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Ia menjelaskan, tidak ingin kejadian yang sama terulang lagi. Maka dari itu, jajaran Satlantas Polres Lebak akan menindak pemilik dan pengemudi odong-odong yang masih berani beroperasi di jalan raya.

“Seharusnya odong-odong tersebut digunakan di tempat wisata dan tidak boleh beroperasi di jalan raya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini pihak Satlantas Polres Lebak terus gencar melakukan sosialisasi serta memasang spanduk-spanduk pada beberapa titik jalan yang berada di Kota Rangkasbitung.

“Pemasangan spanduk dilakukan agar para sopir odong-odong tidak masuk ke jalan raya yang tentunya akan menimbulkan kecelakaan. Sebab, odong-odong tersebut tidak ada dilengkapi keselamatan bagi penumpangnya,” ucapnya.

Agung menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan berupa penilangan kepada pengemudi odong-odong yang tetap memaksa beroperasi di jalan raya.

“Untuk odong-odong yang beroperasi pada jalan raya, akan segera kami tindak tegas dengan tilang,” katanya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News