CILEGON – Satlantas Polres Cilegon segera memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan bermotor. Kebijakan ini bakal berlaku selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru) mendatang.
Pihak kepolisian setempat akan melakukan uji coba ganjil genap pada akhir pekan ini, tepatnya, Sabtu (11/12/2021) mendatang.
Sementara kebijakan ganjil genap akan diberlakukan oleh Satlantas Polres Cilegon pada 25 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, khususnya di jalur wisata Anyer. Ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo menuturkan bahwa kebijakan ganjil genap tersebut untuk meminimalisir kerumunan yang berpotensi terjadi saat libur Nataru khususnya kawasan wisata.
“Kebijakan ganjil genap ini sebagai salah satu opsi untuk mencegah kerumunan,” ujar Kasat Lantas, Rabu (8/12/2021).
Kebijakan ganjil genap tersebut, lanjut Kasat, berlaku kepada seluruh kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, baik dari luar maupun wilayah Banten.
“Namun dalam kebijakan ini ada beberapa kendaraan yang tidak terkena kebijakan ganjil genap, di antaranya, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, iringan jenazah, serta kendaraan umum non bus. Untuk kendaraan umum non bus karena di sana ada beberapa objek vital nasional seperti Pelabuhan Pelindo,” terangny.
Uji coba ganjil genap pada akhir pekan mendatang sebagai upaya pihak kepolisian untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar pada pelaksanaan ganjil genap nanti tidak terjadi kendala.
“Jadi kebijakan ini kita akan Sosialisasikan sekitar dua minggu. Kami berharap pada tanggal 25 sampai tanggal 2 tidak ada kendala yang luar biasa,” tambah Yusuf.
Dilanjutkan Yusuf, untuk meminimalisir kerumunan, selain ganjil genap, Satlantas pun akan memberlakukan kebijakan jalan satu arah.
“Opsi lain, saat penuh, kita berlakukan satu arah, saat kawasan wisata sudah cukup atau sesuai kapasitas nanti akan ada pengalihan arus,” imbuhnya.
(Man/Red)