TANGSEL – Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera dibentuk. Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok.
Penertiban satgas KTR tersebut tidak diperuntukkan hanya pada perokok jenis filter dan kretek saja, melainkan rokok jenis baru seperti Vape pun akan ikut ditertibkan.
Hal itu dikatakan Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie. Menurutnya, rokok elektrik atau vape termasuk rokok yang membahayakan jika dihisap atau yang menghisap. Oleh karena itu, lanjut Ben, perokok vape juga akan ditertibkan.
“Sama aja si. Di sini kan tidak disebutkan klasifikasi rokoknya, yang penting kalo masyarakat menganggap vape itu rokok itu juga termasuk di larang untuk kawasan-kawasan tertentu,” kata pria yang akrab dipanggil Bang Ben di telaga Seafood, Selasa (3/9/2019).
Hal yang sama dikatakan Kepala Bidang Kesmas dari Dinkes Tangsel, Iin Sofiawati. Menurutnya dalam cairan yang digunakan untuk menghisap vape mengandung zat-zat kimia yang berbahaya sama seperti di dalam rokok biasa.
“Pada dasarnya sama saja vape itu jenis rokok juga kan, dalam cairannya itu berbahaya, dan membahayakan bagi orang yang menghisap disekitarannya. Jadi itu masuk dalam penertiban juga,” ujar Iin di lokasi yang sama. (Ihy/Red)