JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan bahwa masyarakat Indonesia yang ingin mengunjungi Singapura kini tidak lagi harus menjalani karantina kesehatan jika sudah divaksinasi.
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hal itu diatur dalam skema vaccinated travel lane (VTL) Unilateral Singapura terhitung mulai 28 November 2021.
“Dengan skema ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada kedatangan,” kata Wiku.
Syaratnya, setiap orang yang masuk Singapura harus sudah divaksin lengkap dengan menggunakan vaksin merek Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm, dan Sinovac.
Lalu, syarat lainnya menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi bagi WNI, hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum keberangkatan, telah melakukan booking dan pembayaran Tes PCR di Bandara Changi saat tiba, dan memiliki asuransi Covid-19 dengan minimum coverage 30.000 dolar Singapura (SGD) bagi short term visitor.
“Informasi lebih lanjut, dapat diakses di situs resmi berikut: safetravel.ica.gov.sg,” pungkas Wiku.
Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 4.254.815 orang Indonesia, masih terdapat 8.040 kasus aktif, 4.102.993 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 143.782 jiwa meninggal dunia.
Pemerintah juga telah menyuntikkan 137.098.677 dosis (65,83 persen) vaksin pertama dan 92.719.683 dosis (44,52 persen) vaksin kedua kepada masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara total sasaran vaksin adalah 208.265.720 atau 70 persen warga Indonesia yang ditargetkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus selesai dalam waktu satu tahun untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. (Red)