CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon lakukan penahanan terhadap santri pelaku pencabulan sesama jenis yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Cilegon.
Pelaku yang masih di bawah umur tersebut ditahan usai pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi usai diamankan pada Minggu (3/3/2024) lalu di pondok pesantren.
“Sudah kita tangani dan dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri kepada Bantennews.co.id, Selasa (5/3/2024).
Samsul menyampaikan, lantaran pelaku dan korban keduanya masih di bawah umur, maka pihaknya tidak mengekspos ke publik tidak seperti tindak kejahatan lainnya. Sejauh ini, setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada penambahan pelaku maupun korban.
“Karena pelakunya masih di bawah umur, makanya kita tidak lakukan rilis. Pelaku tidak bertambah, korban juga sama baru satu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku merupakan senior di pondok pesantren dan korban sebagai juniornya. Karena senioritas tersebut, pelaku memaksa korban untuk melakukan tindak asusila tersebut sejak Agustus hingga November 2023 lalu.
Pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban selama itu berlangsung di dalam area pondok pesantren atau tepatnya di dalam asrama santri. (Mg-STT/Red)