TANGSEL – Perautaran Daerah (Perda) tentang sanksi bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang belum selesai, menjadi hambatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk membuat jera pelanggar PSBB.
Dikatakan Walikota Tangsel Airin Rachmy Diany, jika Perdanya nanti sudah rampung, itu nanti sebagai payung hukum bagi pengadilan Negeri untuk membuatkan sidang cepat.
“Jadi pada intinya, orang mau dateng silahkan saja, tapi kita juga ada PSBB, ya ikuti protokol kesehatan biar tidak terkena razia,” ujar Airin di Puspemkot Tangsel, Kamis (1/10/2020).
Di tempat yang sama, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan, untuk penggodokan Perda sudah sampai ke DPRD, dimana Perda tersebut membahas soal sanksi.
“Karena sekarang kesulitan penegak hukum, Pak Polisi dan TNI kan selama ini sifatnya edukasi dan sosialisasi, dan ini tidak efektif. Harus ada sanksi. Dengan ada sanksi mudah-mudahan masyarakat menjadi sadar dan membangun kesadaran itu melalui ada kaidah ada norma dan ada penegakkan hukumnya,” jelas WH.
“Ya kalau saya melihat ya tidak efektif dan dirasakan juga oleh penegak yang ada di lapangan. Sampai capek kok mereka, setiap hari juga, sampai sakit juga,” pungkasnya. (Ihy/Red)