PANDEGLANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Kabupaten Pandeglang memburu pengendara yang masih menunggak pajak dengan menggelar razia di Alun-alun Pandeglang.
Pantauan di lokasi, para pengendara baik pengendara roda dua dan roda empat diperiksa oleh petugas dari Samsat Pandeglang terkait masa berlaku pembayaran pajak kendaraan milik mereka. Bagi pengendara yang kedapatan terlambat membayar kewajibannya diberikan surat imbauan agar segera melunasi pajak kendaraannya.
Kasi Penerimaan Penagihan pada Samsat Pandeglang, Agung mengatakan, razia yang digelar kali ini merupakan langkah Samsat untuk mengingatkan para pengendara membayar kewajiban mereka dan sosialisasi program Pergub nomor 24 tahun 2022 tentang bebas denda pajak dan Biaya Balik Nama (BBN).
“Kegiatan hari ini rangkaian penertiban pajak kendaraan karena Bulan Desember ini masih dalam masa bebas denda pajak dan bebas BBN (Biaya Balik Nama). Kami mengingatkan kepada masyarakat dan juga pada penunggak pajak bahwa ada bebas denda pajak dan BBN,” kata Agung ditemui di lokasi kegiatan, Jumat (9/12/2022).
Agung membeberkan, dalam razia kali ini ada sekitar 52 pengendara yang terjaring razia. Dimana 9 pengendara langsung membayar di mobil Samsat Keliling, sedangkan 43 pengendara lainnya diberikan surat imbauan.
“Sejauh ini walaupun kami sudah sebar informasi tetapi kami masih berupaya untuk mengingatkan, ya sebagai bentuk pelayanan kami juga kepada masyarakat. Dengan razia pajak ini sebagai salah satu upaya kami mengingatkan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Agung mengakui bahwa target pajak tahun ini hingga Bulan Desember 2022 masih belum mencapai 100 persen. Namun dirinya optimis target tersebut bisa terpenuhi di akhir tahun 2022 ini.
Di tempat yang sama, Kepala UPTD Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah menambahkan, meski program bebas denda pajak dan BBN sudah diberlakukan sejak beberapa bulan lalu akan tetapi masih saja ada yang belum mengetahui program tersebut.
“Selain sebagai bentuk perhatian kami, razia ini juga karena masih ada masyarakat yang belum mengetahui program bebas denda pajak,” tambahnya. (Med/Red)