Beranda Bisnis Samsat Pandeglang Buru Pengendara Penunggak Pajak

Samsat Pandeglang Buru Pengendara Penunggak Pajak

Razia Kendaraan bermotor di Kabupaten Pandeglang - (Memed/BantenNews.co.id=

PANDEGLANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang memburu pengendara yang masih menunggak pajak dengan menggelar razia gabungan di Jalan Raya Pandeglang – Labuan, tepatnya di Cikoneng, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, langkah itu sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran pengendara dalam membayar pajak kendaraan bermotor milik mereka.

Sekian untuk meningkatkan kesadar masyarakat dalam membayar pajak, pihaknya juga melakukan imbauan kepada para pengendar agar taat berlalulintas ketika di jalan dengan melengkapi surat-surat kendaraan serta kelengkapan diri mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat ketika berkendara untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, pajak kendaraan dipastikan tidak menunggak, serta kelengkapan berkendaraan lainya,” kata Epy, Kamis (8/9/2022).

Kata Epy, selain menerjunkan petugas dari Bapenda pihaknya juga menggandeng Satlantas Pandeglang untuk penegakan hukumnya. Bagi pengendara yang kedapatan masih belum membayar pajak bisa langsung membayar di mobil Samsat Keliling yang sudah disediakan oleh petugas.

“Jika terdapat pengendara menunggak pajak akan diberikan surat pernyataan kesiapan pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta jika terdapat pengendara yang tidak membawa SIM maka akan dilakukan penilangan oleh anggota Satlantas,” terangnya.

“Untuk masyarakat yang ingin langsung membayar pajak kendaraan, kami sediakan mobil Samling. Agar mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya,” sambungnya.

Ditempat yang sama, Kanit Turjawali Polres Pandeglang, IPDA Supriyanto mengatakan, dalam kegiatan kali ini pihaknya menerjunkan sebanyak 20 anggota di lapangan. Sedangkan target utamanya ialah pengandara yang belum membayar pajak kendaraan mereka.

“Untuk pengendara yang terjaring razia adalah kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), itu sudah disediakan mobil Samsat Keliling di samping untuk melakukan pembayaran pajak ke petugas samsat. Selain itu, kami juga melakukan penindakan kepada pengendara yang tidak membawa STNK dan Surat Ijin Mengemudi,” tambahnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News