Beranda Pemerintahan Samsat Cikande Sebut 200 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak di Kabupaten Serang

Samsat Cikande Sebut 200 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak di Kabupaten Serang

Wajib Pajak mengantre cek fisik di Kantor UPT Samsat Ciruas. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Sebanyak 200 ribu kendaraan di Kabupaten Serang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Hal itu disampaikan Plt Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PDD) Cikande, Bambang Dwi, Kamis (10/4/2025).

“Dari data tersebut, sekitar 90 persen adalah kendaraan roda dua. Antusiasmenya memang sangat tinggi dari pemilik kendaraan jenis ini,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan pihaknya masih terus memantau situasi layanan di Samsat Ciruas menyusul adanya lonjakan wajib pajak yang datang seiring program pembebasan pajak dari Pemprov Banten.

“Rencananya kita lihat situasi di siang hari. Sebenarnya, kapasitas di dalam masih bisa menampung, namun memang masih ada beberapa kendala,” katanya.

Program pembebasan pajak pokok dan denda yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai cukup efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Bambang berharap, kebijakan ini bisa berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan pembayaran pajak di tahun mendatang.

“Kita berharap adanya program ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak. Dampaknya akan terlihat dari peningkatan pendapatan daerah tahun depan,” tuturnya.

Menanggapi lonjakan signifikan masyarakat yang datang ke Samsat, dikatakan Bambang, pihak UPTD telah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Samsat Ciruas.

“Kami telah bersiap menghadapi lonjakan ini. Salah satunya dengan menyediakan Samsat sampling dan menambah personel di titik-titik yang dianggap rawan seperti cek fisik kendaraan,” jelasnya.

Bambang menjelaskan bahwa layanan Samsat Ciruas mencakup 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Serang, sementara sisanya berada di bawah wilayah hukum Cilegon dan Kota Serang.

Lebih jauh Bambang menuturkan, guna mengantisipasi kepadatan, Samsat Cikande juga menambah loket layanan di mobil keliling. Evaluasi terkait penambahan jam operasional pun tengah dilakukan, tergantung situasi ke depan.

Baca Juga :  Provinsi Banten Siap Implementasikan Merdeka Belajar

“Sampai sekarang belum ada pembatasan. Namun, jika diperlukan, evaluasi terhadap jam operasional akan kita lakukan,” imbuhnya.

Program pembebasan pajak ini masih berlaku hingga 30 Juni 2025.

“Sejak pagi jam 7, masyarakat sudah ramai berdatangan. Program ini berlaku untuk penghapusan pajak tahun 2024, sementara untuk kaleng (pelat nomor) dan mutasi kendaraan tetap mengikuti ketentuan 2025,” tambahnya.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News