CILEGON – Sampah dari Kabupaten Serang bakal dibuang ke Kota Cilegon. Itu setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon menjajaki kerjasama terkait pemanfaatan sampah rumah tangga dari wilayah Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.
Asda I Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menyatakan sampah rumah tangga yang berasal dari Kabupaten Serang dan dibuang ke TPSA Bagendung itu karena adanya penolakan dari masyarakat di sekitar TPSA Cilowong, Kota Serang. Sehingga pihaknya mengalihkan pembuangan sampah ke Kota Cilegon.
Per hari sampah yang diangkut dari Kabupaten Serang akan mengirim sampah sebanyak 50 rit yang dikalikan dengan 6 meter kubik atau sekitar 70 ton.
Dalam perjanjian awal, kata dia, akan berjalan selama satu tahun dan nanti akan diperpanjang kembali seiring dalam perjalanan pelaksanaan pembuangan sampah ini.
“Kami tertarik dengan Cilegon ini karena bukan open dumping, tapi ada pemrosesan sampah yang kerjasama dengan PT Indonesia Power,” ujar Nanang Supriatna, Asda I Kabupaten Serang, Selasa (13/9/2022).
Kata dia, Kabupaten Serang tidak akan selamanya membuang sampah ke TPSA Bagendung. Pasalnya, wilayahnya sendiri punya kebijakan TPSA regional yang nantinya akan serupa dengan TPSA Bagendung dan dapat melakukan pemrosesan sampah.
Lebih lanjut, Nanang menyampaikan, Pemkab Serang siap mematuhi aturan dan kompensasi yang disampaikan oleh Pemkot Cilegon terkait dampak dari pengiriman sampah ini.
“Kami tidak akan lama-lama disini, karena kamipun punya aset yang akan nanti kita kembangkan untuk menjadi model pengelohan persampahan seperti di Bagendung,” ucapnya.
Sementara itu Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengungkapkan, sudah ada sebanyak 1300 meter kubik sampah yang diterima dari wilayah Kabupaten Serang dan diproses di TPSA Bagendung.
Retribusi untuk sampah tersebut nantinya akan ditagih ke Pemkab Serang ketika sudah mencapai satu bulan pengiriman. Kata Aziz, sampah dari wilayah Kabupaten Serang dihargai Rp85.000 per meter kubik.
“Untuk yang sekarang sebelum ada perjanjian ini atau yang sebelum kita tandatangani, yang kita terapkan adalah tarif tertinggi yaitu Rp85 ribu,” kata Aziz.
Ia tak menampik bila persoalan ini dapat menimbulkan pro kontra di masyarakat. Oleh sebab itu untuk meredam gejolak ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan ini juga dapat memberikan feedback kesehjateraan terhadap masyarakat, disamping itu juga dapat memberikan potensi pendapatan kepada daerah. Di lain sisi, Aziz menargetkan jika retribusi ini dalam satu tahun dapat menghasilkan PAD Rp5 miliar.
“Kami menampung aspirasi yang diinginkan masyarakat, dan ini komitmen kami untuk bisa memenuhi apa yang diinginkan oleh masayarakat. Tadi dalam perjanjian kalau memang ada keinginan masyarakat yang tidak dipenuhi, ya perjanjian ini akan dibatalkan,” pungkasnya. (Man/Red)